SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO. 33/HM/KOMINFO/03/2017

Tentang

Penyelenggara Pos/Jasa Titipan yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Kedua

Melalui Website

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempublikasikan Sanksi Teguran Tertulis Kedua melalui website terhadap Penyelenggara Pos (sebagaimana terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi “kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016”. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website.

Penyelenggara Pos/Jasa sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pos, sebagai berikut:

1. Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

2. Pasal 19 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos.

Penyelenggara Pos/Jasa tersebut diberikan jangka waktu paling lama tanggal 9 April 2017 untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2016 kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 34832531, 34832532 atau melalui surat elektronik ke alamat: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id atau melalui aplikasi online dengan alamat: pos.ppi.kominfo.go.id.

Jakarta, 9 Maret 2017

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)