Siaran Pers No. 166/HM/KOMINFO/08/2019

Siaran Pers No. 166/HM/KOMINFO/08/2019

Jumat, 30 Agustus 2019

Tentang

Penyelenggara Pos yang Telah Mendapat Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018

Berdasarkan data penerimaan PNBP Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal, dari 607 Penyelenggara Pos, masih terdapat 108 penyelenggara yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018.

Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat telah diterbitkan :

  1. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 2 April 2019 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018.
  2. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 19 Juni 2019 perihal Teguran Pertama Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018.
  3. Surat Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penertiban tanggal 18 Juli 2019 perihal Teguran Kedua Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tahun buku 2018, dan
  4. Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban tertanggal 19 Agustus 2019 perihal Surat Teguran Ketiga Penyampaian Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018,

Kementerian Kominfo mempublikasikan para Penyelenggara Pos yang belum menyampaikan Laporan Keuangan dan Dokumen Pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal tersebut pada Website Kementerian Kominfo (daftar perusahaan terlampir). Adapun dokumen yang dimaksud, antara lain:

  1. Laporan Keuangan.
  2. Surat Pemberitahuan Tahuan (SPT) Pajak
  3. Bukti Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
  4. Dokumen sebagai dasar perhitungan kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

Dokumen dimaksud dapat disampaikan melalui Website dengan alamat //ditdal.net/kplpudan apabila penyelenggara sudah menyampaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Tahun Buku 2018, mohon dapat melakukan klarifikasi ke TIM KPLPU ( 0852-1644-2583 ) dan surat teguran ketiga penyampaian laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal  tersebut dan publikasi ini dapat diabaikan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 tahun 2017 tentangMekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universalapabila sampai dengan tanggal 19 September 2019 Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan pos.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id