Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2019

Siaran Pers No. 43/HM/KOMINFO/02/2019

Rabu, 20 Februari 2019

tentang

Penyelenggara Pos Yang Mendapat Sanksi Teguran Tertulis Pertama dan Sanksi Teguran Melalui Website Pertama

Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat 3 bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Kominfomempublikasikan sanksi teguran tertulis pertama melalui website terhadap penyelenggara pos (daftar nama terlampir) yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Operasional Semester II Tahun 2018.

Penyelenggara pos sebagaimana dimaksud telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pos yaitu pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Penyelenggara pos dimaksud diberikan jangka waktu dari tanggal 20 Februari 2019 s.d. 21 Maret 2019untuk segera menyampaikan laporan kegiatan operasional Semester II Tahun 2018melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOSU.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021– 3483253134832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id