Siaran Pers No.161/HM/KOMINFO/09/2017

Tanggal 19 September 2017

tentang

Pemerintah Fokus Mengembangkan Infrastruktur TIK

 

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika fokus untuk terus mengembangkan infrastruktur TIK. Hal ini sejalan dengan upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia yang memiliki beberapa isu penting pada peta e-commerce seperti sumber daya manusia, funding, perlindungan konsumen, pajak, logistik, keamanan cyber, payment, dan infrastruktur TIK.

Menurut Rudiantara, teknologi adalah salah satu alat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang. Dalam kaitannya dengan konsep smart city yang biasanya dimaknai dengan kota yang menggunakan teknologi seperti digital dan internet, Rudiantara menekankan bahwa smart city diartikan sebagai usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya. “Sebetulnya yang dimaksud smart city menurut saya adalah dimana bukan kepala daearahnya, bukan walikotanya, bukan bupatinya beli IT sistem, beli jaringan, dan sebagainya, bukan itu. Ini adalah bagaimana meningkatkan taraf hidup masyarakatnya” jelas Rudiantara dalam acara Konferensi IME 2017 “Aspire to Inspire” di British School Bintaro Tangerang, Banten, Jumat (15/9/2017) .

Rudiantara mencontohkan pelayanan pemerintah pusat kepada masyarakat langsung yaitu pembuatan paspor dan pembuatan SIM. Pembuatan paspor seperti di Jakarta, bisnis prosesnya sudah banyak berubah karena inti dari smart city yaitu bagaimana perubahan proses bisnis melayani dan memberi nilai tambah kehidupan yang lebih baik kepada masyarakat. “Ya contohnya melalui paspor itu tadi, di Jakarta kita sudah bisa apply paspor dimana saja, mau datang ke kantor imigrasi yang mana juga bisa milih. Contoh adalah yang di kantor imigrasi Jakarta selatan, jam 9 saya datang, jam 9 saya dilayani, kita tidak perlu antri lagi, coba bayangkan kita bisa hemat waktu akibat dari perubahan proses bisnisnya” kata Rudiantara.

Demikian halnya untuk smart village. Rudiantara mencontohkan penduduk/ masyarakat Banyuwangi yang mau mendapatkan surat keterangan apapun tidak perlu lagi ke ibukota kabupaten/ kecamatan namun cukup ke Balai Desa. “Nanti beberapa surat aplikasi/surat keterangan dari desa bisa apply kemudian persetujuannya dari kecamatan. Tapi karena aplikasinya sudah bagus, dia tinggal tunggu kemudian suratnya dibawa” kata Rudiantara.