Siaran Pers No. 148/HM/KOMINFO/08/2019

Siaran Pers No. 148/HM/KOMINFO/08/2019

Senin, 12 Agustus 2019

Tentang

Pembinaan, Strategi Kominfo Tangani Konten Asusila di Dunia Maya

Upaya penanganan konten berbau asusila di dunia maya bukanlah perkara mudah. Butuh sinergi dan komitmen yang kuat antarpemangku kepentingan, mulai dari pegiat atau konten kreator, komunitas, tokoh masyarakat, LSM, regulator dan penegak hukum. Salah satu strategi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menangani konten asusila dengan melakukan pembinaan.

Hasil pantauan Tim AIS Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sampai dengan Bulan Juli 2019 ditemukenali 2.457 konten berupa berita bohong, 898.109 konten pornografi, dan 3.021 konten penipuan. Selanjutnya terdapat 10.451 konten radikalisme dan 71.265 konten perjudian.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, penetrasi konten-konten di dunia maya amat dinamis, termasuk jika berbicara hal yang berkaitan dengan asusila. Menurut Rudiantara, perlu strategi yang komprehensif dan terintegrasi.

“Sesuatu yang diatur tetapi berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, memang menjadi senantiasa dinamis. Dari waktu ke waktu bisa berbeda, katakanlah yang berkaitan dengan asusila,” kata Rudiantara dalam acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menteri Rudiantara menjelaskan dalam menangani persoalan ini, butuh pembinaan dan pendekatan langsung dengan pihak-pihak terkait. Tidak langsung melakukan justifikasi, tetapi lebih kepada komunikasi yang persuasif.

“Pembinaan itu artinya dipanggil dulu, undang dulu, sebaiknya jangan kayak begini. Nah, itu yang dikedepankan oleh Kominfo. ” jelas Rudiantara.

Penanganan yang tepat juga dibutuhkan karena saat ini pengguna internet di Indonesia sudah lebih dari 170 juta orang, mayoritas ialah anak-anak. “Kita harus hindari posting konten-konten yang diperkirakan akan menuai kontroversi dan berdampak negatif,” tutur Rudiantara.

Menteri Kominfo menambahkan, penanganan konten seperti radikalisme dan terorisme memiliki lembaga khusus yakni BNPT. Begitupun dengan narkoba ada BNN, peredaran obat makanan ada BPOM. Sementara, belum ada lembaga yang secara khusus menangani konten asusila.

“Nah, kalau yang berkaitan dengan asusila ini tidak ada lembaga khusus yang menangani masalah yang berkaitan dengan asusila maupun pornografi. Kominfo selalu mengedepankan pembinaan. Jadi, sesuatu yang sifatnya bukan bertentangan langsung dengan pornografi,” imbuhnya.

Menteri Rudiantara berharap, kegiatan sarasehan seperti ini kedepannya harus diadakan secara berkala. Tujuannya tentu agar pembinaan yang dilakukan juga berjalan dengan masif.

“Sekali lagi, ini sesuatu yang dinamis karena berkaitan dengan masyarakat. Karena ini sesuatu yang bisa berbeda pemikirannya, dan kita juga dari stakeholders yang mempunyai pemikiran yang berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan Hukum

Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai batasan asusila relatif luas. Namun demikian, karena Negara Indonesia adalah negara hukum, jadi semua hal harus berdasarkan hukum.

“Orang bisa dihukum pidana jika melanggar unsur pidana. Pembuktian kasus asusila sangat sulit, oleh karena itu selama ini tersangka hanya mendapat hukuman singkat. Hukum bicara fakta, harus tegas jelas tuntas, jangan mengira-ngira,” tegasnya.

Oleh karena itu, batasan konten asusila perlu memiliki landasan dan kejelasan hukum serta pengecualian hal-hal tertentu.

Sedangkan Direktur Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Rachmad Wibowo menghimbau agar setiap warganet melakukan pelaporan jika ada konten negatif ditemukan di dunia maya.

“Saat ini sedang marak mention atau cc Divisi Humas Polri di media sosial. Jangan semua dilaporkan, harus ada unsur pidananya baru bisa dianalisis oleh beberapa ahli,” ungkapnya.

Diskusi yang terbagi dalam tiga sesi itu membahas beragam perspektif sejarah, sosiokultural hingga industri. Dalam sesi pertama Perspektif Historis dan Filosofis UU Pornografi, menghadirkan narasumber antara lain Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ghafur Akbar Dharma Putra; Direktur Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri, Brigjen Rachmad Wibowo; Akademisi STIE Perbanas Surabaya, Dr. Ronny; Pengamat Hukum Pidana,Dr. Asep Iwan Iriawan serta Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik UU Pornografi, Muhammad Amirullah.

Sementara dalam sesi kedua yang berlangsung usai rehat siang dibahas Konten Asusila dalam Perspekif Sosio-Kultural dengan narasumber Dirjen Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid; Budayawan Sudjiwo Tedjo, Sineas Nia Iskandar Dinata; Ketua KPAI, Susanto; Ketua Pusat Studi Gender & Seksualitas UI, Diana Teresa Pakasi, dan Sosiolog Daisy Indira.

Adapun sesi ketiga membahas Konten Asusila dalam Perspektif Pengendalian Konten Internet, Penyedia Platform dan Pelaku Industri dihadiri narasumber Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Google Indonesia, Putri Alam, Direktur Eksekutif Yayasan Jurnal Perempuan, Atnike Nova Sigiro serta Widuri (ICT Watch); Yossi Mokalu (Konten Kreator) dan Iwan Setyawan (Kata Netizen – Kompas TV).

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id