Siaran Pers No. 149/HM/KOMINFO/08/2019

Siaran Pers No. 149/HM/KOMINFO/08/2019

Selasa, 13 Agustus 2019

Tentang

Pemberitaan mengenai Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI

terhadap Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022

Sehubungan dengan pemberitaan terkait penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman RI terkait Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, bersama ini disampaikan:

  1. Ombudsman RI telah menyampaikan LAHP terkait Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada tanggal 12 Agustus 2019 di Kantor Ombudsman RI dan dilanjutkan dengan konferensi pers. Pada pokoknya Ombudsman RI menyampaikan 3 (tiga) saran korektif kepada Kementerian Kominfo, yaitu terkait perlunya petunjuk teknis seleksi, standar baku penilaian peserta, dan standar keamanan dokumen. Saran korektif tersebut sesuai dengan penjelasan Ombudsman RI dimaksudkan sebagai perbaikan untuk seleksi calon anggota KPI periode berikutnya jika masih dilaksanakan oleh Kementerian Kominfo. Saran tersebut tidak berpengaruh terhadap seleksi yang telah selesai dilaksanakan dan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2019.
  2. Terkait dengan proses Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 di mana Pansel telah membuat aturan melalui kesepakatan berupa pedoman, Kementerian Kominfo berpandangan bahwa aturan yang dibuat Pansel justru merupakanĀ guidelineĀ dan prosedur yang sifatnya sama dengan petunjuk teknis. Hal ini dilakukan mengingat Pansel sifatnya adalah mandat penugasan.
  3. Terkait saran korektif dari Ombudsman RI, pada prinsipnya Kementerian Kominfo terbuka terhadap saran dari siapapun untuk penyempurnaan proses seleksi periode berikutnya di kemudian hari.
  4. Kementerian Kominfo memandang Pansel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 798 Tahun 2018 dan Nomor 115 Tahun 2019 telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sebagaimana diapresiasi oleh Menteri Kominfo dan Ketua Komisi I DPR RI dalam acara pengukuhan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pada tanggal 5 Agustus 2019. Proses seleksi yang telah melalui tahapan yang transparan dan akuntabel tersebut juga telah disetujui dan dikukuhkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 16 Juli 2019 dan Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 73/P Tahun 2019.
  5. Dengan ditetapkannya Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022, Kementerian Kominfo memandang perlu peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi agar industri penyiaran nasional ke depan, termasuk perannya dalam mengedukasi dan memberikan tayangan hiburan yang sehat kepada masyarakat, dapat berjalan lebih optimal sesuai dengan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang luhur.

Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id