Siaran Pers No. 104/HM/KOMINFO/05/2019

Siaran Pers No. 104/HM/KOMINFO/05/2019

Selasa, 21 Mei 2019

tentang

Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation untuk Keperluan Khusus

Direktur Penyiaran a.n Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada tanggal 9 Mei 2019 telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus.

Surat Edaran tersebut di atas diterbitkan berdasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan MenteriKomunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, Menteri dapat mengutamakan pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus radio siaran bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan/atau kebencanaan, berdasarkan pada pertimbangan:

  1. Kebutuhan masyarakat;
  2. Ketersediaan kanal frekuensi radio siaran FM; dan/atau
  3. Kesiapan dan kelayakan operasional secara umum dari pemohon

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini untuk memberikan informasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), instansi terkait, dan para pemangku kepentingan mengenai pedoman pendirian Lembaga Penyiaran untuk keperluan khusus bagi Pemohon yang akan mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk keperluan khusus.

Surat Edaran ini memuat kriteria pendirian sebagai pedoman yang harus dipenuhi oleh Pemohondalam mengajukan permohonanIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to AirDengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus, yang meliputi aspek manfaat dan kelembagaan lembaga penyiaran baik itu untuk keperluan bidang pendidikan, kesehatan masyarakat, dan kebencanaan.

Terkait program siaran, Lembaga Penyelenggara Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to AirDengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus wajib menyiarkan program siaran sesuai bidangnya paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan program siaran dan paling banyak 20% (dua puluh persen) menyiarkan program siaran di luar bidangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan kriteria pendirian disampaikan secara bersamaan dengan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan menjadi bagian dari evaluasi administratif. Jika memenuhi persyaratan dan tersedia kanal frekuensi maka Menteri dapat mengutamakan permohonan tersebut.

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus maka Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendirian Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Siaran Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepada masyarakat yang berminat mendirikan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio Terestrial Free to Air Dengan Menggunakan Frequency Modulation Untuk Keperluan Khusus dapat mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id