Siaran Pers No.214/HM/KOMINFO/11/2019

Siaran Pers No.214/HM/KOMINFO/11/2019

Rabu, 27 November 2019

tentang

Menkominfo Paparkan Strategi Perlindungan Data Melalui Pendekatan Multistakeholder

Di depan forum panel diskusi tentang Tata Kelola Data yang diselenggarakan dalam rangkaian acara Internet Governance Forum 2019 di Berlin, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa Indonesia menempuh pendekatan yang merangkul berbagai pemangku kepentingan (multistakeholder) dalam strategi melindungi data semua warga negara.

Pendekatan itu melibatkan kementerian, kepolisian nasional, perusahaan teknologi dan telekomunikasi, serta masyarakat sipil.

Menteri Johnny mengatakan setidaknya ada dua praktik yang menunjukkan peran semua pemangku kepentingan. “Pertama, pemerintah akan segera menyelesaikan Undang-Undang Data Pribadi yang saat ini sedang dibahas di parlemen. UU data yang baru ini tidak hanya akan mengakui privasi data sebagai hak dasar setiap warga negaranamun juga akan menjamin perlindungan data konsumen,” papar Menteri Johnny di Berlin, Senin (25/11/2019).

Selain Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia juga mempunyai Siberkreasi, sebuah gerakan yang telah secara efektif bersama-sama dalam melawan hoaks, berita palsu, dan cyber-bullying yang merajalela. “Kedua, Indonesia telah meluncurkan gerakan literasi digital terbesar di Asia Tenggara. Gerakan yang diberi nama Siberkreasi ini adalah gerakan akar rumput yang multistakeholder, terdiri dari kalangan bisnis, komunitas, lembaga pemerintah, dan akademisi. Mereka terlibat dan memberdayakan masyarakat dalam perlindungan data, literasi digital, pengembangan kurikulum, dan tata kelola ruang cyber, ” kata Menteri Johnny.

Peran dan tanggung jawab dalam pendekatan multistakeholder ini jelas, yaitu bahwa institusi pemerintah harus bertindak untuk melindungi warga negara dengan segala cara termasuk melindungi data pribadi. Sementara itu masyarakat sipil harus juga mendidik dirinya sendiri tentang hak privasi data. Selain itu, sektor publik dan swasta dapat mengumpulkan data tetapi harus melakukannya sesuai dengan koridor hukum.

“Kita harus mengikuti prinsip-prinsip tersebut jika ingin memastikan bahwa perlindungan data akan ditegakkan di atas hadirnya inovasi dan teknologi baru. Tahap awal Artificial Intelligence (AI), big data, dan internet of things sudah menunjukkan bahwa inovasi-inovasi tersebut di masa depan akan merevolusi kehidupan sehari-hari yang kita kenal selama ini, ” kata Menteri Kominfo.

Menteri Johnny juga menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur besar-besaran, termasuk infrastruktur digital telah menumbuhkan tantangan baru berupa aliran data dan ancaman keamanan data yang belum pernah terjadi sebelumnya. Namun demikian, pemanfaatan aliran data tersebut telah mendorong Indonesia sebagai negara digital yang lebih efisien dan produktif.

Panel diskusi sesi itu membahas banyak pendekatan tentang tata kelola data dari berbagai perspektif ini menghadirkan sepuluh pembicara dari berbagai kalangan, baik swasta, pemerintahan, maupun lembaga internasional, dan karenanya. Pembicaranya antara lain: Ulrik Vestergaard Knudsen (Deputy Secretary General, OECD), Leonid Todorov (General Manager APTLD), Martin Villig (Founder, Bolt) Theresa Swinehart (Senior Advisor to the President, ICANN), Monika Wiederhold (Chairwoman of the Managing Board, Amadeus Germany GmbH), Dirk Abendroth (CTO, Continental AG), Gregoire Kopp (Chief of Staff, OVH), Henri Verdier (Ambassador for Digital Affairs, Prancis), dan Carina Rollig (Founder and CTO, Webdata Solutions).

Ferdinandus Setu

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

Telp/Fax : 021-3504024

Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

website: www.kominfo.go.id