Siaran Pers No.03/HM/KOMINFO/01/2019

Siaran Pers No.03/HM/KOMINFO/01/2019

Kamis, 3 Januari 2019

tentang

Konsultasi Publik RPM mengenai Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial

Jakarta, Kominfo – Menindaklanjuti Siaran Pers Kementerian Kominfo No.240/HM/KOMINFO/09/2018 pada tanggal 26 September 2018, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa terdapat perubahan substansi yang cukup signifikan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terrestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz.

Perubahan dimaksud merupakan hasil kajian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo yang baru selesai pada awal Desember tahun 2018. Perubahan substansi yang dimaksud antara lain:

NO

SUBSTANSI YANG DIUBAH

PM EKSISTING

RPM

1.            

Basis teknologi

DVB

DVB-T2

2.            

Jumlah Wilayah Layanan

216

229

3.            

Wilayah Layanan

Kab/Kota + Kecamatan

Gabungan Kab/Kota

4.            

Jumlah Kab/Kota blank spot

125

5.            

Referensi parameter teknis MUX

64 QAM-4/5, 32 Ke, G1 1/16, PP4

6.            

Referensi bit rate content standard definition (SD)

Max 2.5 Mbps

7.            

Referensi bit rate content high definition (HD)

Max 6 Mbps

8.            

Norma perubahan wilayah administratif

Penegasan tidak menjadi wilayah layanan baru

9.            

Nilai fieldstrenght di test point

42.6 dBµV/m

Variatif, sesuai kondisi wilayah layanan, toleransi ±3dB

 

 

Selain perubahan tersebut, dalam Rancangan Peraturan Menteri yang diuji publik sebelumnya menggabungkan 4 (empat) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan Rancangan Peraturan Menteri ini menggabungkan 5 (lima) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, yaitu:

  1. PM Kominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz;
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 05/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air);
  3. PM Kominfo Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan IV, Zona Layanan V, Zona Layanan VI, Zona Layanan VII, dan Zona Layanan XV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial;
  4. PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 -694 MHz; dan
  5. PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio Ultra High Frequency pada Zona Layanan I dan Zona Layanan XIV untuk Keperluan Transisi Televisi Siaran Digital Teresterial.

Mengingat banyak perubahan substansi dalam RPM, serta untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri dimaksud, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri tentang Masterplan Frekuensi Radio Televisi Siaran Digital Terestrial. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui email muht005@kominfo.go.idsiti008@kominfo.go.id,benn002@kominfo.go.idasti005@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id dari tanggal 3 s.d. 8 Januari 2019.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-350402
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo