Tanjungpinang, Kominfo – Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari instansi tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak masyarakat menggunakan hak untuk tahu.

“Hal itu diamanatkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus diberi pengetahuan yang cukup, disadarkan akan haknya dan dimotivasi,” jelas Direktur Tatakelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring, dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (27/09/2019).

Dalam forum bertema Ayo Akses Informasi Publik untuk Indonesia yang Lebih Baik itu, Direktur TKKP menyebut dengan adanya kesadaran masyarakat menggunakan haknya. menggunakan haknya, maka penyelenggara negara sebagai pegawai badan publik tidak akan bisa berbuat macam-macam.

“Jika masyarakat menggunakan hak tahunya ini dengan baik. Mereka akan bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sebab masyarakat senantiasa mengawasi dengan meminta informasi. Mereka selalu dituntut untuk transparan, mana bisa macam-macam,” tandasnya.

Menurut Direktur Sembiring pemerintah termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, adalah badan publik. Bahkan semua lembaga/instansi yang dibiayai oleh dana dari masyarakat. “Seperti APBN, APBD, bantuan luar negeri dan sebagainya adalah termasuk kategori badan publik,” jelasnya.

Lebih jauh, Direktur TKKP menjelaskan sebagai konsekuensi dari pemenuhan hak tahu masyarakat tersebut, setiap Badan Publik berkewajiban untuk memberikan informasi yang diminta masyarakat.

“Inilah esensi UU Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh setiap Badan Publik. Masalahnya, apakah masyarakat telah menggunakan haknya dengan baik. Fakta menunjukkan, di beberapa daerah, kuantitas masyarakat yg memohon informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) masih relatif kecil,” papar Sembiring.

Senada dengan Sembiring, pemerhati keterbukaan informasi publik di Kepulauan Riau, Irwandy juga mengajak masyarakat untuk meminta informasi public ke badan publik.

“Masyarakat harus KEPO (knowing every particular object), harus ingin tahu informasi, apalagi besok, 28 September seluruh dunia akan memperigati hari hak untuk tahu sedunia, “ ujarnya.

Menurut Irwandy, akses informasi adalah hak setiap orang, PPID memiliki tugas untuk melayani pemohon informasi dengan prinsip cepat, sederhana dan tanpa biaya. “Penolakan permohonan informasi harus berdasarkan undang-undang,” tegasnya.

Masih dalam forum yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kepri, Feri Coloso menjelaskan, Dinas Kominfo Kepri memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan informasi oleh PPID, sebagai implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami telah menyiapkan Desk Layanan Informasi Publik untuk memenuhi dan melayani permintaan informasi dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik. PPID yang akan mengimplementasikan UU KIP ini dengan melakukan pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, “ jelas Feri.

Menurut Feri, salah satu tugas PPID adalah melakukan pengklasifikasian informasi dan melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan. Berkaitan dengan informasi yang dikecualikan, pihaknya mengaku pernah ada satu orang pemohon informasi yang meminta informasi dalam jumlah sangat banyak, termasuk informasi yang dikecualikan. Permohonan informasi tersebut hingga berujung pada sengketa informasi di Komisi Informasi Prov. Kepri.

“Ada 20 item, sebagian besar berkaitan dengan masalah keuangan dan pengelolaan lahan, termasuk masalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh pejabat BP-Batam, “ujarnya.

Sementara itu, akademisi dari STIT Internasional Muhammadiyah Batam, Arifuddin Jalil menjelaskan, sengketa informasi merupakan sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

“Penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela, sedangkan ajudikasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus Komisi Informasi,” jelasnya.