Image

JAMBI – Walikota Jambi SY Fasha menghimbau kepada para kepala daerah, pejabat, pengusaha dan masyarakat untuk melaporkan harta dan memanfaatkan program pemerintah dibidang perpajakan, Tax Amnesty.

Pengampunan pajak tersebut kata Fasha, memberikan banyak manfaat bagi negara secara umum dan bagi wajib pajak sendiri. Diantaranya keringanan denda dan tebusan yang diberikan oleh negara untuk wajib pajak.

“Saya menghimbau teman-teman didaerah seperti para pejabat, para Bupati, Walikota dan pejabat vertikal lainnya untuk memanfaatkan program Tax Amnesty ini,” ujarnya saat menerima tanda bukti pembayaran Tax Amnesty di Kantor Pajak Pratama Jambi, Kamis (29/9).

Walikota Syarif Fasha menyatakan bahwa dirinya tidak menyimpan dan tidak memiliki harta yang berada diluar negeri. Jumlah harta dan aset yang ada saat ini hanya berupa tanah, bangunan dan bentuk investasi lainnya. Dikatakannya bahwa, jumlah harta yang dilaporkannya saat ini sama dengan jumlah harta yang dilaporkannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hanya inilah harta yang saya miliki, sama seperti yang saya laporkan di LHKPN pada KPK,” ujarnya.

Walikota Fasha mengingatkan untuk memanfaatkan program Tax Amnesty ini, karena jika tidak dibayar pada periode pertama, maka persentase angkanya akan semakin meningkat.

“Pada periode pertama ini (3 bulan pertama), Saya hanya membayar 2%, jika tidak, dendanya akan meningkat menjadi 3 %, 4 % dan seterusnya. Kalau tidak dibayar maka akan kena pinalti. Kalau kena pinalti maka harta tersebut tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh anak dan istri kita,” terangnya.

Fasha juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkot Jambi untuk aktif melaporkan kekayaan mereka. Dan memanfaatkan dengan baik program pemerintah ini. Jika tidak, maka Walikota mengancam untuk tidak lagi memakai sebagai pejabatnya.

“Saya tegaskan pada pejabat saya, agar melaporkan harta anda. Saya tidak pakai pejabat yang tidak taat pajak,” tegas Fasha.

 

SUMBER: BAG. HUMAS DAN PROTOKOL SETDA KOTA JAMBI.