JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Gedung dan Bangunan serta Utilitas Pemerintah kepada Instansi Veritikal, bertempat di Aula Griya Mayang, Selasa (27/8).

Turut hadir pada acara itu, Kajati Jambi Hj. Andi Nurwinah, SH., MH., Kapolresta Jambi Kombes Pol. Dover Christian, S.Ik. MH., Kakan Kemenag Kota Jambi Drs. H. Rusli Adam, M.Hi., jajaran Kajati dan Kejari Jambi, serta Kepala OPD dilingkup Pemkot Jambi.

Objek yang dihibahkan adalah pembangunan dan rehab gedung dan bangunan serta utilitas pemerintah yang telah dilaksanakan pembangunannya pada tahun 2017 lalu. Diantaranya, Rehab Gedung Kantor Kejati Jambi, Kejari Jambi, Pembangunan Mapolsek Danau Teluk, Ruang Tahanan Polresta Jambi, dan Gedung Siskohat Kota Jambi. Sedangkan untuk gedung bangunan Polsek Pasar dan Polsek Pelayangan tidak dapat dihibahkan karena status tanahnya milik Pemerintah Kota Jambi, sehingga gedung bangunan tersebut terus dapat dimanfaatkan oleh Polri dalam bentuk pinjam pakai.

Pelaksanaan pemindahtanganan dalam bentuk hibah barang milik daerah tersebut dilaksanakan bertujuan untuk membantu dan menunjang kepentingan penyelenggaraan pemerintahan pusat yang berada di daerah Kota Jambi, serta untuk peningkatan pelayanan kepada negara dan masyarakat Kota Jambi.

Selain itu, pembangunan utilitas yang dilakukan untuk beberapa instansi vertikal tersebut, juga merupakan wujud terima kasih dan apresiasi Pemerintah Kota Jambi, kepada semua stakeholder yang turut mendukung keberhasilan pembangunan yang dilakukan di Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi selama ini.

“Pemerintah Kota Jambi menyadari bahwa keberhasilan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, tidak hanya diperoleh dari kerja keras Pemerintah Kota Jambi saja, akan tetapi juga ada peran dari semua instansi pemerintah termasuk instansi vertikal seperti Kejaksaan tinggi, Kejaksaan Negeri, Polresta Jambi, Kementerian Agama dan instansi vertikal lainnya,” ujar Wali Kota Fasha.

Selain itu, menurut Wali Kota Fasha, pembangunan dan hibah tersebut adalah bentuk dukungan dan komitmen dirinya, beserta jajaran Pemkot Jambi, untuk senantiasa mendukung kinerja instansi vertikal, dalam menjalankan tugas pokok dan fungai (Tupoksi) masing-masing dalam melaksanakan tugas pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Seperti contohnya Gedung Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu) yang ada di Kantor Kemenag Kota Jambi. Alhamdulillah, dengan adanya Siskohat, telah mempersingkat durasi waktu pelayanan pendaftaran haji bagi calon jamaah haji yang selama ini memakan waktu 3 hingga 4 hari, namun sekarang selesai hanya dalam waktu 30 menit saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Hj. Andi Nurwinah, SH., MH, dalam sambutannya, yang didaulat mewakili instansi vertikal penerima hibah, menyampaikan apresiasinya akan pelaksanaan hibah tersebut.

“Mewakili Kepolisian dan Kemenag, kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala wujud perhatian kepada kami instansi vertikal. Ini bentuk perhatian Pak Wali beserta jajaran untuk mendukung kinerja penegak hukum Kejaksaan-Kepolisian. Tentunya ini menjadi motivasi bagi kami khususnya insan Adhyaksa untuk lebih semangat, kerja lebih baik, lebih cerdas, untuk dapat menegakkan hukum di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah,” ujar Kajati wanita perdana di Provinsi Jambi itu.

Selain itu, dirinya turut pula mengapresiasi inisiasi Pemkot yang telah membangun ruang terbuka hijau, taman kota yang mengusung nama Jaksa.

“Kami juga mengapresiasi atas inisiasi Pemkot Jambi menciptakan Taman Jaksa, karena itu jadi icon bagi kami Jaksa dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat. Saat ini kami rutin melaksanakan penyuluhan hukum, Jaksa masuk sekolah. Diluar jam sekolah, kami ajak anak-anak SMA kesana, kami beri pencerahan seperti menjauhi narkoba. Taman tersebut juga kami gunakan untuk mempublikasikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kota Jambi dan kegiatan kejaksaan laknnya. Di Indonesia, baru ini ada, dan 5 tahun lalu sudah ada taman tersebut. Semoga melalui kegiatan hibah ini, kiranya menjadi tonggak terjalinnya kerjasama yang lebih erat antara Pemkot Jambi dengan Kejaksaan, Kepolisian dalam hal penegakan hukum,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Kota Jambi, Deky Subianda dalam laporannya menyebutkan bahwa, pelaksanaan pemindahtanganan dalam bentuk hibah tersebut sudah melalui proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses hibah yang kita laksanakan hari ini merupakan rangkaian dari proses yang sesuai dengan kaidah aturan perundang-undangan yang berlaku tentang hibah barang milik negara. Di mulai dari permohonan hibah dari masing-masing instansi vertikal kepada Wali Kota Jambi dan telah disetujui oleh Wali Kota Jambi selaku kepala daerah dan telah dianggarkan di APBD Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2017 lalu,” ujarnya.

Selain itu, menurut Deky, pelaksanaan hibah ini juga sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, yang mewajibkan segala barang milik daerah yang digunakan dan rencana diperuntukkan untuk pihak lain, untuk segera dihibahkan agar lebih optimal dalam penggunaan dan pemeliharaannya serta agar tidak terjadi double budgeting.

Sumber: Bagian Humas Setda Kota Jambi