Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Pasal29

  • Bidang persandian dan keamanan informasi berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi;
  • Bidang persandian dan keamanan informasidipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas;
  • Bidang persandian dan keamanan informasimempunyai tugas membantu kepala dinas di persandian dan keamanan informasi yang meliputi :
  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang persandian dan keamanan informasi.
  5. Pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 30

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), bidang persandian dan keamanan informasimempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah, pengelolaan dan pengamanan informasi dan komunikasi sandi antar perangkat daerah, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 31

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan Pasal 30, bidang persandian dan keamanan informasi dibantu oleh seksiyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin  oleh kepala seksi yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.