Jakarta, Kominfo – Maraknya penggunaan layanan cloud seperti media sosial perlu diperjelas agar sesuai aturan yang berlaku. Di tingkat kementerian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu diajak bicara.

“Ditjen Aptika akan mengusulkan Surat Edaran Menteri Kominfo untuk menjelaskan pemanfaatan cloud, termasuk media sosial. Aturan yang berlaku saat ini mewajibkan sistem dan data layanan publik harus ditempatkan di dalam negeri,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, saat Diskusi Pemanfaatan Public Cloud, di Ruang Rapat M. Natsir Lt. 6, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jum’at (5/7/2019).

Penjelasan Dirjen Semuel tersebut berkaitan dengan pertanyaan dalam kunjungan pejabat dan staf Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Setditjen Kementerian Keuangan. Dalam kunjungan itu, tim Pusintek menanyakan penjelasan mengenai aturan penempatan data center yang terdapat dalam PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kepala Pusintek Kementerian Keuangan, Herry Siswanto, meminta pendapat Kominfo atas penggunaan cloud yang selama ini berjalan. Kondisi kerja yang mobile, butuh ruang besar, dan maraknya media sosial, membuat layanan cloud dari luar tidak terhindarkan.

Menurut Dirjen Aptika penyedia cloud dari luar seperti Google dan Amazon telah berkomitmen membangun data center untuk skala regional di Indonesia. “Investasi Amazon Web Service (AWS) nilainya sekitar 30 triliun,” ungkapnya. Sementara itu Kementerian Kominfo, lanjut Semuel, juga tengah merancang Government Cloud yang akan rampung di tahun 2022 nanti.

Menyinggung revisi PP PSTE yang sedang diajukan, setiap kementerian/lembaga memiliki panduan untuk melakukan klasifikasi data. Jenisnya strategis, tinggi, atau rendah. Jenis strategis mewajibkan data disimpan dan dikelola secara lokal. “Jenis data rendah diberi keleluasaan paling besar,” jelas Semuel.

Menanggapi penggunaan aplikasi Microsoft Office 365 berbasis cloud, Dirjen menyatakan perlu dipastikan bahwa datanya tersimpan di dalam negeri. Apalagi Microsoft sendiri telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

“Apakah aplikasi tersebut sudah memanfaatkan data center lokal? Namun kami juga sedang perjuangkan master data diolah di dalam negeri, sedangkan backup-nya boleh di luar,” tegas Dirjen Aptika.

Kepala Pusintek Kementerian Keuangan, Herry Siswanto juga mendorong penerapan kebijakan layanan cloud tidak bertentangan dengan aturan yang ada. “Kami berharap penerapan ‘new thinking of working‘ tidak menabrak aturan yang ada. Selain itu, BPK dan BPKP perlu diajak bicara terkait audit layanan cloud dan data center ini,” ujar Herry.

Kementerian Keuangan saat ini merencanakan untuk meningkatkan kapasitas pusat data yang sekarang ada di Lapangan Banteng. “Sudah dibicarakan secara lisan oleh Menkeu dan Menkominfo,” sambung Herry. Dirjen Aptika pun berjanji membahas lebih lanjut hal tersebut kepada Menteri Kominfo.