Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan

Pasal 10

Sub bagian keuangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 3 mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian keuangan;
  2. melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan keuangan;
  3. melaksanakan pembukuan, perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan;
  4. menyiapkan administrasi pembayaran gaji dan honorarium pegawai;
  5. menyiapkan pengajuan surat permintaan pembayaran;
  6. melaksanakan tertib administrasi keuangan;
  7. menyiapkan dan menghimpun usulan perencanaan anggaran dan verifikasi pelaksanaan anggaran;
  8. melaksanakan operasional dan mengupdate aplikasi SIPKD, SIMEP, SIRUP dan TEPRA;
  9. membuat laporan bulanan dan tahunan; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.