Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Pasal 9

Sub bagian umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 2 mempunyai tugas membantu sekretaris dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja sub bagian umum dan kepegawaian;
  2. melaksanakan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kehumasan dan keprotokolan;
  3. melaksanakan pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan dan penatausahaan barang inventaris serta sarana dan prasarana;
  4. melaksanakan pengelolaan aset melalui aplikasi persediaan dan SIMAK BMN/D;
  5. melaksanakan administrasi perjalanan dinas;
  6. melaksanakan administrasi dan surat menyurat kendaraan dinas;
  7. mempersiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dan penerimaan tamu;
  8. melaksanakan kebersihan, keindahan serta keamanan dan ketertiban dilingkungan kantor;
  9. menyiapkan dan memproses usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, pemberian sanksi disiplin, pemberian tanda penghargaan/tanda jasa;
  10. menyiapkan dan memproses permohonan izin dan cuti, tugas belajar, perpindahan (mutasi), perkawinan dan perceraian;
  11. mengusulkan penerbitan kartu pegawai, kartu isteri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun (Taspen), Bapertarum dan kartu asuransi kesehatan (BPJS);
  12. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan jenis pendidikan dan pelatihan, calon peserta pendidikan dan pelatihan / penjenjangan serta calon peserta ujian dinas pegawai;
  13. mengelola absensi atau daftar hadir pegawai;
  14. menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
  15. menyiapkan dan memproses daftar penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil berdasarkan sasaran kerja pegawai  (SKP) dan laporan pajak-pajak pribadi (LP2P);
  16. melaksanakan operasional dan mengupdate aplikasi sistem informasi kepegawaian (SIMPEG)
  17. menghimpun pelaporan harta kekayaan aparatur sipil negara melalui aplikasi sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA);
  18. melaksanakan pengelolaan kesejahteraan pegawai;
  19. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.