Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi
Pasal 32
Seksi tata kelola persandian dan keamanan informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 1 mempunyai tugas membantu kepala bidang persandian dan keamanan informasi dalam urusantata kelola persandian dan keamanan informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja seksi tata kelola persandian dan keamanan informasi;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan pelayanan monitoring trafik elektronik;
- melaksanakan pelayanan penanganan insiden keamanan informasi;
- melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
- melaksanakan pelayanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
- melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi;
- melaksanakan penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- melaksanakan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
- melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi;
- melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
- melaksanakan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
- melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
- melaksanakan pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
- melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
- melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
- melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
- melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
- melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
- melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
- melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.