Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi

Seksi Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi

Pasal 32

Seksi tata kelola persandian dan keamanan informasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f angka 1 mempunyai tugas membantu kepala bidang persandian dan keamanan informasi dalam urusantata kelola persandian dan keamanan informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi tata kelola persandian dan keamanan informasi;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan keamanan informasi e-government, pengelolaan sumber daya persandian dan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah;
  7. melaksanakan pelayanan monitoring trafik elektronik;
  8. melaksanakan pelayanan penanganan insiden keamanan informasi;
  9. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi;
  10. melaksanakan pelayanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
  11. melaksanakan audit teknologi informasi dan komunikasi;
  12. melaksanakan penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
  13. melaksanakan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
  14. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi;
  15. melaksanakan penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  16. melaksanakan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
  17. melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  18. melaksanakan pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
  19. melaksanakan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  20. melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  21. melaksanakan peningkatan kesadaran pengamanan informasi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  22. melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
  23. melaksanakan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
  24. melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  25. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
  26. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  27. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.