Seksi Statistik Sektoral

Seksi Statistik Sektoral

Pasal 28

Seksi statistik sektoralsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e angka 3mempunyai tugas membantu kepala bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistikdalam urusan statistik sektoral, dengan rincian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun rencana kerja seksi statistik sektoral;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  4. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  6. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  7. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang ketahanan pangan;
  8. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
  9. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang kesejahteraan rakyat;
  10. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang pertanian;
  11. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang industri dan perdagangan;
  12. merancang persiapan pelaksanaan survei bidang politik, hukum dan HAM;
  13. meneliti kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang sosial;
  14. meneliti kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang politik, hukum dan HAM;
  15. meneliti kelengkapan kompilasi produk administrasi bidang ekonomi;
  16. mendokumentasikan data statistik dari seluruh bidang;
  17. menyebarluaskan data statistik;
  18. membuat laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.