Bidang Tata Kelola TIK dan Statistik

Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi Komunikasi dan Statistik

Pasal 23

  • Bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statisticberkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi;
  • Bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statisticdipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Kepala bidang mempunyai tugas membantu kepala dinas di bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistik yang meliputi :
  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistik;dan
  5. pelaksanaantugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugasnya.

Pasal 24

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistikmempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK, mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah kota dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK, mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan ham, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK, mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah, Layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK Pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK, mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang social, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi  bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer(GCIO), penyelenggaraan ekosistem TIK smart city, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah daerah, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, pengawasan dan pengendalian TIK, mengkoordinasikan pelaksanaan survey bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, memverifikasi kompilasi produk administrasi  bidang  sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM, mendiseminasikan dan memberikan pelayanan data statistik; dan
  6. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 25

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24, bidang tata kelola teknologi informasi komunikasi dan statistikdibantu oleh seksiyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.