Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

KEDUDUKAN DAN FUNGSI BIDANG

Bagian Kesatu

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 11

  • Bidang informasi dan komunikasi publik berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai dengan bidangnya;
  • Bidang informasi dan komunikasi publikdipimpin oleh kepala bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  • Kepala informasi dan komunikasi publikmempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan tugas di bidang informasi dan komunikasi publik yang meliputi :
  1. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  2. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  3. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik; dan
  5. pelaksanakan tugas lain yang diberikan olehkepala dinas sesuai dengan tugasnya.

Pasal 12

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), bidang informasi dan komunikasi publik mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  4. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang

Pasal  13

  • Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12, bidang informasi dan komunikasi publik dibantu oleh seksiyang berkedudukan sebagai unsur pembantu  kepala bidang dalam melaksanakan  tugas  dan  fungsinya.
  • Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala seksi yang berada di bawah dan  bertanggung jawab  kepada  kepala bidang.