Sejarah DISKOMINFO Kota Jambi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Jambi merupakan salah satu Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang menyelenggarakan kewenangan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika. Secara legal, Diskominfo Kota Jambi dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi. Perda Nomor 14 Tahun 2016 ini merupakan revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kantor Pengolahan Data Elektronik (KPDE) Kotamadya Dati II Jambi dan kemudian kembali di revisi menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Jambi berubah nama menjadi Kantor Pengelola Data Elektronik Kota Jambi dan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dari hasil Pemetaan Urusan yang sudah di validasi dengan Pemerintah Pusat, Skor Urusan kelembagaan yang menangani urusan komunikasi dan informatika di Kota Jambi berada pada Dinas Tipe A. Dan pada akhirnya menjadi Dinas yang berdiri sendiri, dengan level eselon II yang notabene merupakan level eselon yang tertinggi bagi organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota.