Jakarta, Kominfo – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan dalam menangani banyaknya sebaran konten negatif di media sosial, Kementerian Kominfo terus melakukan upaya komunikasi secara intensif dengan pihak penyelenggara konten. “Apabila ada yang negatif, kita report dan mereka merespon apa yang diminta Kominfo” jelasnya dalam Case Conference atas Penanganan Kasus Cyber Pornografi “Official Loli Candy’s Group” pada Media Sosial Facebook di Kantor KPAI, Jakarta, Selasa (21/03/2017).

Berkaitan dengan penutupan situs konten negatif, Noor Iza mengatakan sudah banyak situs dan konten yang tidak layak telah ditutup Kementerian Kominfo. “Sampai sekarang sudah ada lebih dari 774.000 situs yang ditutup, lebih dari 3.200 akun twitter yang ditutup per tahun 2016, facebook dan instagram 1.300 lebih, file-file video di youtube 1.100 lebih, dan telegram ada dua,” paparnya.

Noor Iza mengatakan kasus Loli Candy’s Group merupakan kejahatan pornografi dan kekerasan terkait situs online pornografi. Lebih lanjut ia sampaikan hal tersebut sudah menjadi persamaan pandangan di negara-negara PBB situs pornografi sebagai kejahatan luar biasa. “Apapun itu tidak boleh tampil atau tidak boleh terjadi di internet. Jadi intinya bahwa hal tersebut merupakan konten negatif dan sudah seharusnya dilakukan penutupan,” tegasnya.

Menurut Noor Iza Kementerian Kominfo selalu mengikuti perkembangan yang ada dan melakukan eksplorasi. “Apa yang kita dapat, kita sampaikan ke kepolisian karena pada saat ini posisinya dalam proses penyelidikan kepolisian,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya Kementerian Kominfo juga selalu berkoordinasi dengan Polri. “Pada akhirnya nanti Kepolisian akan memberikan notifikasi kepada Kominfo tindak lanjut apa yang diperlukan dan Kominfo akan segera menindaklanjuti,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Noor Iza menghimbau masyarakat lebih sadar terhadap konten negatif dalam dunia maya. “Apabila ada informasi konten negatif dapat dilaporkan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui kirim pesan ke Whatsapp 0811-922-4545,” katanya. Noor Iza menekankan partisipasi masyarakat sangat penting dalam penanganan konten negatif di dunia maya. “Jika emergency, bisa ditulis emergency, sehingga kita bergeraknya lebih cepat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni’am Sholeh memberikan apresiasi atas masyarakat yang memberikan laporan atas kasus Loli Candy’s Group.
“KPAI juga mendorong partisipasi masyarakat agar kekuatan dunia cyber ini bisa efektif untuk kepentingan pembangunan tumbuh kembang anak secara baik sesuai dengan harkat dan martabatnya dan secara bersamaan mampu mencegah potensi tindak kejahatan berbasis cyber,” katanya.
Menurut Asrorun KPAI, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mempunyai komitmen. “Komitmen untuk secara bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk terus mendorong kasus hukumnya secara simultan dengan ikhtiar penanganan korban,” tegasnya.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel mengatakan LPAI sangat menghiraukan upaya pemberatan bagi para pelaku penyebar konten pornografi.
“Kami tidak ikhlas jika pelaku hanya dikenai pasal terkait UU ITE atau kejahatan cyber. Kami ingin para pelaku dikenai pemberatan yang sempurna dengan pasal berlapis, caranya adalah dengan memastikan teman-teman Kepolisian melakukan tindakan luar biasa sederajat dengan status kejahatan ini yang disebut Presiden Jokowi sebagai kejahatan luar biasa karenanya dengan memastikan para tersangka dibuka muka dan identitasnya,” jelasnya.

Reza menyatakan dengan dibuka muka dan identitas pelaku, diharapkan semakin banyak masyarakat yang melapor. “Semakin banyak masyarakat yang melapor, diharapkan semakin memperkuat keyakinan Polri dan pada akhirnya Kejaksaan untuk mengajukan tuntutan yang semaksimal mungkin,” jelasnya. (PS)