SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NO. 32/HM/KOMINFO/03/2017

Tentang
Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Menteri Mengenai Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan

Dalam rangka penatakelolaan e-Government, optimalisasi layanan publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah yang diselenggarakan oleh Badan Pemerintahan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan (RPM Portal Web Badan Pemerintahan).

Penyusunan RPM Portal Web Badan Pemerintahan telah melibatkan Kementerian terkait dan akademisi serta telah dilakukan proses harmonisasi ditingkat Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ruang Lingkup dan Tujuan RPM Portal Web Badan Pemerintahan meliputi:

Identitas Nasional;
Pengelola;
Konten;
Tipografi;
Navigasi;
Teknologi; dan
Keamanan informasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

Memberikan panduan dalam penyelenggaraan Portal Web dan/atau Situs Web Badan Pemerintahan;
Memfasilitasi integrasi layanan Badan Pemerintahan berbasis elektronik;
Mewujudkan keterbukaan informasi publik; dan
Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.

RPM Perangkat Lunak Sistem Elektronik terdiri atas 12 Bab dan 21 Pasal, dengan rincian sebagai berikut:

Bab I memuat Ketentuan Umum

Bab II memuat Ruang Lingkup dan Tujuan.

Bab III memuat ketentuan mengenai Identitas Nasional.

Bab IV memuat ketentuan mengenai Pengelola.

Bab V mengatur mengenai Konten.

Bab VI mengatur mengenai Tipografi.

Bab VII memuat ketentuan mengenai Navigasi.

Bab VIII memuat ketentuan mengenai Teknologi.

Bab IX memuat ketentuan mengenai Keamanan Informasi.

Bab X memuat Ketentuan Pemantauan dan Evaluasi.

Bab XI: Ketentuan Peralihan

Bab XII: Ketentuan Penutup

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menyampaikan naskah final Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Portal dan Situs Web Badan Pemerintahan, untuk diberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.

Tanggapan dan masukkan dapat disampaikan kepada Anthonius Malau (Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aplikasi Informatika), email: anto013@kominfo.go.id dan Hendri Sasmita Yuda, email: hen021@kominfo.go.id selambat-lambatnya 24 Maret 2017.

Jakarta, 6 Maret 2017

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat

Noor Iza

***

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo (Noor Iza, email noor.iza@kominfo.go.id, HP 0811.978.1518. tel fax : 021-3504024)